STEI SEBI Gelar Webinar Nasional Pembiayaan Perumahan untuk Masyarakat Menengah ke Bawah

Ekonomi Syariah  
Muhammad Abdul Ghoni PhD (Assistant Vice President, Direktorat Rencana Strategis, Governance, Risk and Compliance Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat) menyampaikan materi pada webinar nasional Pembiayaan Perumahan untuk Masyarakat Menengah ke Bawah yang diadakan oleh Program Studi Perbankan Syariah Sekolah Tinggi Ekonomi Islam SEBI (STEI SEBI) Depok pada 27 September 2022.
Muhammad Abdul Ghoni PhD (Assistant Vice President, Direktorat Rencana Strategis, Governance, Risk and Compliance Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat) menyampaikan materi pada webinar nasional Pembiayaan Perumahan untuk Masyarakat Menengah ke Bawah yang diadakan oleh Program Studi Perbankan Syariah Sekolah Tinggi Ekonomi Islam SEBI (STEI SEBI) Depok pada 27 September 2022.

DESTINASI -- Program Studi Perbankan Syariah Sekolah Tinggi Ekonomi Islam SEBI (STEI SEBI) menyelenggarakan acara webinar nasional Pembiayaan Perumahan untuk Masyarakat Menengah ke Bawah, pada tanggal 27 September 2022.

Acara ini diawali dengan sambutan Ketua Program Studi Perbankan Syariah Firmansyah SEI MM yang mengatakan bahwa, pembiayaan syariah kepada sektor pemilikan rumah sangatlah besar. Hal ini terbukti berdasarkan data statistik Perbankan Syariah OJK per Mei 2022 sebesar 105 triliun lebih pembiayaan yang disalurkan untuk sektor pemilikan rumah.

“Webinar ini bertujuan untuk memberitahukan kepada mahasiswa/i STEI SEBI dan juga kepada masyarakat luas mengenai program-program yang ada pada pembiayaan perumahan,” kata Firmansyah.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Pembicara webinar adalah Muhammad Abdul Ghoni PhD (Assistant Vice President, Direktorat Rencana Strategis, Governance, Risk and Compliance Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat) dan Rudiyanto SEI MSi (dosen tetap STEI SEBI dan direktur BPRS Wakalumi). Kegiatan webinar nasional ini dimoderatori Nining Nurhasanah SEI MM selaku dosen tetap Program Studi Perbankan Syariah STEI SEBI.

Menurut Abdul Ghoni, memiliki rumah merupakan idaman di era modern saat ini, khususnya di kota-kota besar. “Pada pembiayaan di industri perbankan syariah, margin yang diberikan biasanya fix (tetap). Berbeda dengan konvensional biasanya bunga akan berubah seiring berjalannya waktu, step up mulai dari lima tahun pertama hingga seterusnya,” kata Abdul Ghoni.

Program pembiayaan rumah disediakan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Definisi dari Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) itu sendiri adalah masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapat dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah. Ada berbagai macam program yang disediakan untuk Pembiayaan Perumahan bagi Masyarakat MBR, seperti: KPR-TAPERA (FLPP), KPR-TAPERA (KPR, KBR, KRR), dan BP2BT.

Permasalahan/persoalan yang terjadi terhadap kaum milenial saat ini yaitu dengan harga rumah yang sudah sangat tinggi, tentu akan terasa berat/sulit bagi para pekerja yang berpenghasilan rendah dengan gaji kisaran Rp 4 juta sampai Rp 8 juta per bulannya untuk mendapatkan rumah. Pemerintah menghadirkan program pembiayaan ini dikarenakan setiap orang harus mendapatkan tempat tinggal yang sejahtera. Selain itu salah satu yang menjadi landasan program pembiayaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah ada pada UU No.1 tahun 2011, pasal 121 ayat (1), "Pemerintah dan/atau pemerintah daerah harus melakukan upaya pengembangan sistem pembiayaan untuk penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman."

“Oleh karena itu mereka harus mendapatkan rumah yang layak dari usaha dan juga dorongan/bantuan pemerintah. Pembiayaan perumahaan yang ada pada bank syariah menjadi salah satu cara/solusi dalam memiliki rumah yang diidamkan,” ujar Abdul Ghoni.

Pembicara kedua, Rudiyanto mengatakan bahwa, pembiayaan yang ada di Indonesia terdiri dari dua, yaitu pembiayaan formal dan informal. Pembiayaan formal yaitu pembiayaan yang bersandar pada lembaga formal (bank, perusahaan pembiayaan), sedangkan pembiayaan informal yaitu pembiayaan yang bersandar pada lembaga informal, seperti pembiayaan pembiayaan berbasis komunitas (koperasi, arisan).

Dilihat dari kondisi masyarakat saat ini, kebanyakan dari mereka menginginkan pembiayaan dengan pembayaran yang flat (tetap). Dalam akad konvensional sekitar 3-6 tahun flat (bunga tetap), tetapi setelah itu bunganya mengalami fluktuasi. Sedangkan dalam akad syariah memiliki pola yang flat hingga akhir. “Hal ini dapat menjadi peluang bagi bank syariah dalam pembiayaan perumahan,” kata Rudiyanto.

Ia menambahkan, peluang pembiayaan yang dimaksud di antaranya: penetapan harga yang bersaing dan masih ada ruang tawar-menawar, pilihan alternatif akad dan transaksi yang lebih beragam, keberpihakan kepada UMKM dan golongan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), karakteristik masyarakat yang baik, kesadaran terhadap produk dan jasa yang berprinsip syariah, minat masyarakat terhadap fasilitas pembiayaan yang terjangkau dengan pola angsuran flat sampai lunas.

“Namun, di sisi lain ada beberapa tantangan yang harus dihadapi oleh bank syariah dalam pembiayaan perumahan bank syariah, seperti : Informasi dan edukasi yang belum memadai, kemampuan bayar yang belum memadai, karakter yang buruk dari calon nasabah, keterbatasan dan harga bangunan yang tinggi,” paparnya.

Ikuti Ulasan-Ulasan Menarik Lainnya dari Penulis Klik di Sini
Image

Irwan Kelana adalah cerpenis, novelis, wartawan dan penikmat travelling.

Kontak Info

Jl. Warung Buncit Raya No 37 Jakarta Selatan 12510 ext

Phone: 021 780 3747

[email protected] (Marketing)

× Image