Berinfak tapi Maksiat

Khazanah  
Habib Dr Abdurrahman Al-Habsyi saat mengisi Pengajian Majelis Taklim Al-Ikhlas di Masjid Al-Ikhlas Bosowa Bina Insani, Bogor, Jumat (18/11/2022).
Habib Dr Abdurrahman Al-Habsyi saat mengisi Pengajian Majelis Taklim Al-Ikhlas di Masjid Al-Ikhlas Bosowa Bina Insani, Bogor, Jumat (18/11/2022).

Destinasi.republika.co.id—Tidak semua infak bernilai ibadah. “Ada orang yang berinfak tapi dia maksiat,” kata Habib Dr Abdurrahman Al-Habsyi saat mengisi Pengajian Majelis Taklim Al-Ikhlas di Masjid Al-Ikhlas Bosowa Bina Insani, Bogor, Jumat (18/11/2022).

Dalam kesempatan tersebut, Habib Abdurrahman mengupas tafsir Surat Al-Lail ayat 1-6, yang artinya: “Demi malam apabila menutupi (cahaya siang) (1); demi siang apabila terang benderang (2); demi penciptaan laki-laki dan perempuan (3); sungguh, usahamu memang beraneka macam (4); maka barangsiapa memberikan (hartanya di jalan Allah) dan bertakwa (5); dan membenarkan (adanya pahala) yang terbaik (surga).”

Ia menyebutkan beberapa contoh orang yang berinfak tapi maksiat. “Pertama, orang yang mengeluarkan infak karena riya. Yakni, ingin mendapatkan pengakuan atau pujian dari orang lain,” kata Habib Abdurrahman.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Termasuk, kata dia, orang yang melaksanakan haji berulang-ulang agar dipuji orang.

Kedua, berinfak karena ujub. Yakni, membanggakan diri sendiri dan merasa diri sendiri paling hebat.

Ketiga, berinfak dengan mengungkit-ngungkit pemberiannya tersebut. “Allah SWT mengingatkan di dallam Alquran Surat Al Baqarah ayat 264, yang artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu merusak sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan penerima), seperti orang yang menginfakkan hartanya karena ria (pamer) kepada manusia dan dia tidak beriman kepada Allah dan hari akhir. Perumpamaannya (orang itu) seperti batu yang licin yang di atasnya ada debu, kemudian batu itu ditimpa hujan lebat, maka tinggallah batu itu licin lagi. Mereka tidak memperoleh sesuatu apa pun dari apa yang mereka kerjakan. Dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang kafir.”

Keempat, mengeluarkan infak bukan di tempat yang diredhai oleh Allah SWT. “Misalnya berinfak untuk kegiatan atau acara yang di dalamnya ada maksiat kepada Allah,” tuturnya.

Kelima, berinfak masih punya utang yang belum dilunasi.”Suka bagi-bagi uang kepada orang miskin, tapi utangnya di mana-mana. Itu juga termasuk maksiat. Harusnya lunasi ulang terlebih dahulu. Sebagai orang yang punya utang, dia adalah orang yang berhak untuk menerima infak terlebih dahulu,” ujarnya.

Ikuti Ulasan-Ulasan Menarik Lainnya dari Penulis Klik di Sini
Image

Irwan Kelana adalah cerpenis, novelis, wartawan dan penikmat travelling.

Kontak Info

Jl. Warung Buncit Raya No 37 Jakarta Selatan 12510 ext

Phone: 021 780 3747

[email protected] (Marketing)

× Image