FH UI Berikan Sosialisasi Bahaya Pinjaman Online Ilegal kepada Ibu Rumah Tangga di Kota Depok

Pendidikan dan Literasi  
Tim Pengabdian Masyarakat Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) melakukan sosialisasi tentang bahaya pinjaman online ilegal kepada ibu rumah tangga di Kecamatan Cinere, Kota Depok.  (Foto-foto: Dok FH UI)
Tim Pengabdian Masyarakat Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) melakukan sosialisasi tentang bahaya pinjaman online ilegal kepada ibu rumah tangga di Kecamatan Cinere, Kota Depok. (Foto-foto: Dok FH UI)

Destinasi.republika.co.id-- Tim Pengabdian Masyarakat Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) melakukan sosialisasi tentang bahaya pinjaman online ilegal kepada ibu rumah tangga di Kecamatan Cinere, Kota Depok.

Dalam keterangannya, Ketua Pengabdian Mayarakat FH UI Ahmad Ghozi SH LLM menjelaskan bahwa alasan memilih ibu rumah tangga sebagai target sosialisasi adalah Bahkan, seorang ibu rumah tangga di Kecamatan Cinere, Kota Depok meninggal dunia dengan gantung diri akibat terjerat pinjaman online ilegal sebesar Rp 12juta.

Kekhawatiran tersebut dibenarkan oleh para peserta sosialisasi. “Saya tidak pernah menggunakan pinjaman online, tapi saya pernah ditagih berkali-kali karena tetangga yang meminjam dan tidak bisa membayar,” ujar Ketua Pembinaan Kesejahteraan Keluarga Kecamatan Cinere Ibu Dian Karwati dalam rilis FH UI, Kamis (10/11/2022).

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Para ibu rumah tangga di Kecamatan Cinere, Kota Depok mengikui sosialiasi tentabng bahaya pinjaman online ilegal yang diadakan oleh Tim Pengadian Masyarakat FH UI.
Para ibu rumah tangga di Kecamatan Cinere, Kota Depok mengikui sosialiasi tentabng bahaya pinjaman online ilegal yang diadakan oleh Tim Pengadian Masyarakat FH UI.

Ghozi menambahkan, para ibu rumah tangga peserta sosialisasi mengeluhkan beban peran sebagai seorang istri dan ibu yang harus bisa mengatur keuangan rumah tangga. Ketika uang yang didapatkan tidak cukup, biasanya ibu rumah tangga menanggung sendiri beban manajemen keuangan tersebut. Hal tersebut menjadi sebab tingginya angka kerentanan ibu rumah tangga terjerat modus pinjaman online ilegal.

Selain memperkenalkan ciri-ciri pinjaman online ilegal, Tim Pengabdian Masyarakat FH UI juga menjelaskan pentingnya penjagaan data pribadi. Dosen FH UI Angga Priancha menegaskan bahwa “Data pribadi seperti alamat, NIK, dan password harus dianggap sebagai pakaian dalam yang tidak boleh diperlihatkan kepada orang lain.” Pasalnya, layanan pinjaman online ilegal sering kali meminta akses terhadap data pribadi seperti kontak, SMS, galeri, penyimpanan, kata sandi, bahkan aplikasi mobile banking pengguna.

Modus-modus penyedia layanan pinjaman online ilegal biasanya menjebak masyarakat melalui tawaran pinjaman yang sangat mudah, yakni hanya dengan memberikan KTP dan nomor telepon. Namun, tawaran tersebut justru dibuntuti dengan bunga yang tinggi melebihi 0,8%, denda yang tinggi, dan penagihan tidak manusiawi oleh debt collector. Modus yang paling berbahaya adalah transfer uang dari pihak tidak dikenal kepada rekening penerima.

“Pada Juli 2022, banyak orang mengeluhkan transfer dana masuk sebesar Rp 1 juta dari PT Odeo Teknologi Indonesia, padahal para penerima tidak memiliki hubungan apapun dan tidak pernah meminjam uang. Ternyata, para korban sering kali menggunakan uang yang diterima dengan tidak hati-hati. Akibat pemakaian uang tersebut, korban akan diminta untuk membayar bunga dan denda tinggi meskipun tidak pernah secara sadar meminjam,” jelas salah satu anggota Tim Pengabdian Masyarakat FH UI, Ardia Khairunisa.

Rupanya, modus-modus pinjaman online ilegal menjadi perhatian utama para ibu rumah tangga. Salah satu peserta menyatakan pernah menerima transfer uang tidak dikenal sebesar Rp 4 juta dan menanyakan langkah-langkah pencegahan atas modus tersebut, khususnya bagi orang yang tidak sering melakukan cek saldo di bank.

Tim Pengabdian Masyarakat FH UI menyarankan para ibu rumah tangga untuk selalu mengingat saldo dan kewajaran jumlah saldo di rekening. Kejanggalan seperti penambahan saldo dalam jumlah yang tidak wajar dapat dilaporkan segera ke bank penyedia jasa keuangan. Apabila bank yang bersangkutan menyatakan bahwa pihak pengirim uang adalah orang tidak dikenal, maka penerima harus segera melaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui nomor WhatsApp 081-157-157-157 atau laporkan di hotline konsumen@ojk.go.id/.

“Ketika ibu-ibu atau rekannya sudah terlanjur terjebak pinjaman online ilegal, ada beberapa cara untuk mendapatkan perlindungan melalui upaya hukum. Jika yang diinginkan hanya ganti rugi atau pembatalan bunga dan denda, Ibu dapat mengajukan gugatan secara perdata. Namun, jika Ibu atau keluarga mendapatkan ancaman kekerasan, pemerasan, pencemaran nama baik, bahkan pembocoran data pribadi; Ibu dapat melaporkan ke kantor polisi terdekat,” ujar Ghozi menjelaskan.

Pada akhir acara, Ketua Tim Pengabdian Masyarakat FH UI Ahmad Ghozi juga memperkenalkan layanan bantuan hukum oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) FH UI. Para ibu rumah tangga yang terjerat kasus pinjaman online ilegal dan memerlukan konsultasi hukum dengan biaya murah dapat meminta bantuan kepada LBH tersebut.

Ikuti Ulasan-Ulasan Menarik Lainnya dari Penulis Klik di Sini
Image

Irwan Kelana adalah cerpenis, novelis, wartawan dan penikmat travelling.

Kontak Info

Jl. Warung Buncit Raya No 37 Jakarta Selatan 12510 ext

Phone: 021 780 3747

[email protected] (Marketing)

× Image